Konsultasi Masalah BUM Desa Kamu Gratis!

Cek Sekarang!

Indonesia Emas 2045: Apakah Koperasi Merah Putih Menjadi Langkah Awal?

05 Jun 2025 | By Bumdes.id | 18 views
Indonesia Emas 2045: Apakah Koperasi Merah Putih Menjadi Langkah Awal?
ndonesia Emas 2045: Apakah Koperasi Merah Putih menjadi langkah awal? Pertanyaan ini semakin relevan di tengah fokus nasional untuk membangun ekonomi dari desa. Pemerintah Republik Indonesia melalui berbagai regulasi telah menyiapkan jalur kebijakan yang menempatkan koperasi desa sebagai pilar awal menuju visi Indonesia Emas 2045.

Visi Indonesia Emas 2045 menargetkan negara ini menjadi kekuatan ekonomi global yang berkeadilan dan inklusif. Untuk mencapainya, pembangunan ekonomi tidak hanya fokus di kota, melainkan dimulai dari desa. Salah satu langkah nyata adalah percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digagas secara nasional pada 2025.

Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045 menyebut koperasi sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat. Koperasi dianggap mampu menciptakan keadilan distribusi ekonomi karena berbasis kepemilikan bersama dan asas kekeluargaan.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mempercepat pendirian koperasi hingga 80.000 unit. Melalui Satuan Tugas Khusus, seluruh pemangku kepentingan desa digerakkan untuk mengintegrasikan program ekonomi desa berbasis koperasi. Regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi bersifat strategis karena menjadi bagian dari RPJMN 2025–2029 yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.

Pemerintah tidak hanya membuat target, tetapi juga menyediakan perangkat pendukung. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 mengatur penyaluran dana bergulir untuk koperasi percontohan. Sementara itu, Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 memperbolehkan Dana Desa digunakan sebagai modal awal pembentukan koperasi. Ini menunjukkan bahwa program ini berjalan bukan dengan wacana, melainkan dengan anggaran yang konkret.

Koperasi Merah Putih juga mendapatkan dukungan hukum melalui Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025 yang menyederhanakan proses pengesahan koperasi secara digital. Tak hanya itu, Surat Edaran dari Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Koperasi mengarahkan seluruh pemerintah daerah untuk segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus dan membentuk koperasi berbasis komunitas.

Lalu, bagaimana keterkaitannya dengan Indonesia Emas 2045? Koperasi Merah Putih dirancang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi desa. Dengan koperasi, masyarakat desa memiliki akses terhadap modal, pelatihan usaha, pencatatan keuangan, dan pasar. Koperasi juga mendorong terciptanya lapangan kerja lokal, mengurangi ketimpangan, serta memperkuat ekonomi berbasis kekuatan rakyat.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat yang berlandaskan prinsip kebersamaan. Maka tidak berlebihan jika koperasi ditempatkan sebagai titik tolak dari perubahan struktural ekonomi desa ke arah yang lebih mandiri dan berdaya saing.

Melalui sistem yang terintegrasi seperti SIMKOP dan SAAK (Sistem Akuntansi dan Analisis Koperasi), koperasi kini tidak hanya tradisional, melainkan telah masuk ke dalam transformasi digital. Proses ini memperkuat koperasi dalam pencatatan keuangan, pelaporan, dan pengambilan keputusan yang berbasis data.

Ke depan, koperasi akan menjadi simpul dari sinergi antara BUMDes, UMKM, dan masyarakat desa. Dengan landasan hukum yang kuat, pendanaan yang tersedia, serta tata kelola yang dibenahi, Koperasi Merah Putih memiliki potensi besar untuk menjadi gerbang awal menuju Indonesia Emas 2045.

Indonesia Emas 2045: Apakah Koperasi Merah Putih menjadi langkah awal? Jawabannya: ya. Dengan dukungan regulasi, pendanaan, digitalisasi, dan kesadaran kolektif, koperasi bukan hanya langkah awal, melainkan fondasi pembangunan ekonomi desa yang berkeadilan dan berkelanjutan.