Mendorong Koperasi Desa Merah Putih sebagai Pilar Ekonomi Lokal Melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025

Koperasi Desa Merah Putih hadir sebagai program strategis nasional untuk mempercepat pembangunan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah berkomitmen memperkuat peran koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan. Tujuannya bukan hanya menciptakan kesejahteraan masyarakat desa, tetapi juga untuk mewujudkan ketahanan sosial-ekonomi berbasis kemandirian desa. Program ini menekankan pendekatan inklusif, terpadu, dan berbasis data, sehingga implementasinya bersifat menyeluruh dan berkelanjutan.
Instruksi Presiden ini memuat sembilan poin penting yang menjadi amanat kepada seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah. Pertama, pemerintah diminta untuk mengambil langkah-langkah komprehensif dalam rangka optimalisasi pendirian, pengembangan, dan revitalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pendekatan ini mencakup kebijakan strategis yang bersifat menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga implementasi di lapangan.
Kedua, perlunya pemetaan unit usaha koperasi dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, potensi lokal, serta sektor ekonomi unggulan. Pemerintah harus mampu mengidentifikasi potensi desa dan kelurahan untuk memastikan koperasi yang terbentuk benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kekuatan ekonomi masyarakat setempat.
Selanjutnya, Inpres ini juga menekankan pentingnya pengalokasian dan penggunaan anggaran secara terencana dan terukur. Anggaran yang digunakan untuk membentuk dan mengembangkan koperasi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan lapangan secara efektif.
Keempat, aspek percepatan menjadi hal krusial. Pemerintah diminta melaksanakan strategi secara cepat namun tetap terukur, dengan pendekatan afirmatif dan menyeluruh. Hal ini diikuti oleh amanat kelima, yaitu implementasi strategi quick win, di mana kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus mengidentifikasi langkah-langkah awal yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Langkah ini termasuk pendirian koperasi secara cepat dan difasilitasi dari aspek legalitas, pembiayaan, hingga pelatihan SDM koperasi.
Poin keenam dalam Inpres ini adalah pemanfaatan data dan informasi. Pemerintah harus memastikan seluruh data yang digunakan dalam perencanaan program bersifat valid, terintegrasi, dan diperoleh dari proses yang akuntabel. Hal ini penting agar seluruh intervensi tepat sasaran dan berdampak nyata.
Inpres ini juga memuat penunjukan tugas khusus kepada tiga menteri serta tiga kepala badan yang akan memimpin koordinasi program Koperasi Merah Putih bersama para gubernur dan bupati/walikota. Langkah ini akan memperkuat koordinasi lintas sektor dan antar wilayah secara efektif.
Aspek pendanaan pun diatur secara jelas. Pemerintah diminta untuk mengalokasikan anggaran dari berbagai sumber, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. Dengan demikian, koperasi tidak hanya bertumpu pada satu sumber dana, tetapi memiliki fleksibilitas untuk berkembang secara mandiri dan berkelanjutan.
Terakhir, Inpres ini menegaskan pentingnya pelaporan berkala. Menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan program kepada Presiden secara periodik. Ini menjadi wujud transparansi sekaligus upaya monitoring agar pelaksanaan program tetap berada di jalur yang benar.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 merupakan tonggak penting bagi transformasi ekonomi desa. Jika dijalankan dengan sinergi kuat dan partisipasi aktif masyarakat, koperasi dapat menjadi motor penggerak kesejahteraan desa yang tangguh dan berkelanjutan. Melalui koperasi, semangat gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia akan menjadi kekuatan utama dalam membangun desa dari, oleh, dan untuk masyarakat.