Konsultasi Masalah BUM Desa Kamu Gratis!

Cek Sekarang!

Peran Fasilitator BUM Desa dan Koperasi Sangat Penting dalam Mendukung Kemandirian Ekonomi Lokal

24 May 2025 | By Bumdes.id | 93 views
Peran Fasilitator BUM Desa dan Koperasi Sangat Penting dalam Mendukung Kemandirian Ekonomi Lokal

Peran fasilitator BUM Desa dan koperasi menjadi elemen kunci dalam mempercepat pengembangan lembaga ekonomi desa yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Fasilitator tidak hanya hadir sebagai pendamping teknis, tetapi juga sebagai jembatan antara masyarakat desa, pemerintah, dan pihak ketiga. Dalam konteks pemberdayaan, kehadiran fasilitator menjadi sangat strategis untuk mendorong transformasi kelembagaan menuju tata kelola yang lebih efektif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Salah satu peran utama fasilitator adalah pendampingan dan konsultasi. Fasilitator bertugas mendampingi pengurus BUM Desa dan koperasi dalam merancang rencana kerja, menyusun anggaran, hingga membantu pengambilan keputusan strategis. Mereka juga memberikan konsultasi saat pengurus menghadapi tantangan teknis maupun administratif dalam menjalankan usaha. Kehadiran fasilitator mendorong koperasi agar tidak bekerja sendiri, melainkan berkembang dengan panduan yang tepat.

Kedua, fasilitator berperan penting dalam pelatihan dan pengembangan kapasitas. Mereka menjadi penghubung antara kebutuhan pelatihan dengan sumber-sumber pelatihan yang relevan. Dalam pelatihan ini, pengurus dan anggota koperasi mendapatkan peningkatan pengetahuan di bidang manajemen usaha, keuangan, pemasaran, hingga digitalisasi. Melalui penguatan kapasitas ini, diharapkan koperasi dan BUM Desa semakin adaptif terhadap tantangan zaman.

Selanjutnya, fasilitator juga berfungsi untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat. Mereka mendorong agar masyarakat desa turut aktif dalam perencanaan, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan kegiatan usaha BUM Desa. Partisipasi masyarakat merupakan pilar utama keberhasilan koperasi, sebab koperasi dibangun atas dasar kebutuhan bersama dan kepemilikan kolektif. Fasilitator membantu menciptakan ruang dialog yang terbuka dan inklusif agar semua pihak merasa memiliki dan berkontribusi.

Keempat, peran fasilitator mencakup pengelolaan risiko dan masalah. Dalam operasional sehari-hari, koperasi sering menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketidaksesuaian laporan keuangan hingga konflik internal. Fasilitator membantu menganalisis risiko, menyusun alternatif solusi, dan mendorong pengambilan keputusan yang bijak. Dengan pendekatan ini, koperasi bisa lebih tahan terhadap guncangan dan tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Selain itu, fasilitator turut memastikan bahwa koperasi dan BUM Desa selalu patuh terhadap regulasi. Mereka mendampingi dalam penyusunan dokumen legal, pelaporan keuangan, serta kewajiban perpajakan atau perizinan lainnya. Fasilitator juga menginformasikan perubahan kebijakan terbaru agar pengelola tidak tertinggal dalam hal kepatuhan hukum. Fungsi ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan legalitas usaha koperasi.

Fasilitator juga memiliki peran strategis dalam pembangunan jaringan dan kemitraan. Mereka membantu koperasi menjalin hubungan dengan pihak luar seperti pemerintah daerah, lembaga keuangan, swasta, atau LSM. Kemitraan yang dibangun secara tepat akan memperluas akses pasar, pendanaan, maupun teknologi bagi BUM Desa dan koperasi. Jaringan yang kuat adalah modal sosial yang tak kalah penting dari modal finansial.

Terakhir, fasilitator melakukan fungsi evaluasi terhadap kinerja BUM Desa dan koperasi. Mereka menilai sejauh mana BUM Desa dan koperasi telah mencapai tujuan dan memberikan manfaat. Evaluasi dilakukan secara berkala dan disertai rekomendasi perbaikan. Melalui evaluasi yang objektif, BUM Desa dan koperasi dapat terus berkembang dan belajar dari pengalaman.

Secara keseluruhan, peran fasilitator BUM Desa dan koperasi sangat menentukan arah dan keberhasilan transformasi ekonomi desa. Dengan pendekatan yang partisipatif, konsisten, dan berbasis kebutuhan lapangan, fasilitator membantu BUM Desa dan koperasi tumbuh menjadi entitas usaha yang profesional sekaligus berdampak sosial. Pemerintah, lembaga donor, dan sektor swasta perlu terus mendukung keberadaan fasilitator ini agar desa semakin mandiri dan produktif.